Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK Keluarkan Edaran Khusus SPMB

×

Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK Keluarkan Edaran Khusus SPMB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (Torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa praktik pungli masih ditemukan dalam berbagai bentuk. Modus yang kerap terjadi antara lain pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK juga menemukan praktik titipan calon siswa dan manipulasi data dalam proses seleksi. Pelanggaran tersebut meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Abdul Aziz menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan terlarang yang dapat berujung pada sanksi pidana.

KPK juga mengingatkan bahwa setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan KPK.

Selain persoalan pungli dan manipulasi data, KPK turut menyoroti masih adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain kurangnya transparansi informasi daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang belum terdokumentasi secara baik.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengajak pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.