JAKARTA, (torangbisa.com) — Jajaran kepolisian resmi melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.
Diketahui, Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bareng mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Sebelumnya, jajaran kepolisian telah lebih dulu mencicil pelimpahan berkas perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah ke Kejagung. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan fisik tersangka Don Ritto ke Kejagung, hari ini.
Berdasarkan pantauan, Don Ritto dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB. Don Ritto tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat. Ia langsung digiring ke mobil tahanan yang berada di depan lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Don Ritto bungkam saat dicecar awak media sejumlah pertanyaan berkaitan dengan aliran uang hingga kasus yang menjeratnya. Ia hanya berjalan menunduk saat dibawa oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa saat perkara mulai ditangani.
















