TIMIKA, (torangbisa.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengakui, pihaknya mengalami kesulitan melakukan pengawasan pemilu melalui media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo di Timika, Selasa, mengatakan sejauh ini pihaknya masih dapat mengawasi medsos calon anggota legislatif (caleg) karena terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk medsos caleg masih dapat kita awasi tetapi yang susah diawasi yakni dari tim suksesnya,” katanya.
Menurut Frans, untuk sanksi pelanggaran yakni dengan memberikan teguran melalui surat tertulis kepada Partai Politik (Parpol) masing-masing.
“Tidak ada sanksi yang besar, selama tidak menyinggung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam kampanye,” ujarnya.
Dia menjelaskan sampai saat ini jadwal tahapan kampanye belum dikeluarkan oleh KPU sehingga pengawasan belum dapat dilakukan.
“Tahapan kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, untuk itu kami masih menunggu jadwal dari KPU,” katanya lagi.
Dia menambahkan jika jadwal tahapan kampanye telah ada maka pihak Bawaslu dapat mengawasi di situ.
“Jangan sampai ada dua parpol yang berkampanye pada satu lokasi, saat ini masih dalam masa kampanye tertutup,” ujarnya lagi.