[ad_1]
Biak (TORANGBISA) – DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua menyetujui dan mensahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,488 triliun, Kamis malam.
“Keputusan DPRD No 180 tanggal 30 November 2023 tentang Perda APBD 2024 sebagaimana termuat dalam keputusan ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Biak Adrianus Mambobo saat menutup sidang pembahasan APBD 2024, Kamis malam.
Disebutkan Mambobo, pendapatan daerah sebesar Rp1,426 triliun sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1,488 triliun dan devisit anggaran sebesar Rp62 miliar.
Ia mengatakan, APBD disusun sesuai aturan, standar dan tolok ukur dalam menyusun dokumen anggaran transparansi, akuntabel serta dapat diukur kinerja keberhasilan.
Diakui Mambobo, sebagai mitra kerja dewan dapat memperhatikan catatan dan rekomendasi yang disampaikan lewat alat-alat kelengkapan DPRD.
“Melalui penetapan APBD 2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara, Bupati Biak Herry Ario Naap memberikan apresiasi atas kinerja DPRD yang sudah melaksanakan tahapan persidangan dengan lancar.
“Pemkab Biak Numfor terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai dan distrik,” katanya.
Bupati Herry, Kabupaten Biak Numfor pada 2023 mendapat penghargaan penanganan stunting dari Wapres Ma’ruf Amin karena berhasil menurunkan stunting hingga saat ini 6,3 persen jauh di bawah standar nasional 14 persen.
Biak juga mendapat penghargaan sanitasi lingkungan stop buang air besar sembarangan (BABS).
“Dan rumah sakit umum daerah Biak menjadi terbaik dan bersih dibanding dengan rumah sakit di kabupaten lain,” ujarnya.
Penutupan sidang DPRD Biak Numfor tahun 2024 ditandai dengan penyerahan hasil penetapan dokumen keputusan sidang diserahkan Wakil Ketua DPRD A.Mambobo kepada Bupati Herry Ario Naap.