[ad_1]
Biak (TORANGBISA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut hingga hari ketujuh, sudah 18 parpol dan caleg peserta Pemilu 2024 melaksanakan kampanye, dan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal KPU.
“Kampanye peserta pemilu dibagi ke lima wilayah di Biak Numfor setiap hari, masing-masing parpol harus melapor ke KPU lewat aplikasi Sidekade dan Bawaslu serta Polres Biak untuk proses perizinan,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Biak Djoni Randokir dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengatakan, setiap peserta pemilu wajib menyampaikan laporan informasi jadwal kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
“Untuk pengisian aplikasi Sikadeka KPU sudah memberikan bimbingan teknis kepada parpol dalam menyampaikan laporan kegiatan dan dana kampanye dengan aplikasi,” katanya.
Dia mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor untuk senantiasa mentaati peraturan tentang tahapan dan jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU.
“Manfaatkan waktu dan jadwal kampanye parpol dengan baik sejak dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.
Sementara, jajaran Polres Biak Numfor melakukan pengamanan kampanye bagi peserta pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan KPU setempat.
“Personel Polres Biak melakukan pengamanan kampanye pemilu untuk memberikan rasa aman, ya jika jadwal kampanye parpol di luar kota kami melibatkan Polsek-Polsek,” ujar Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto melalui Kabag Ops Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk di Biak, Minggu.
Jadwal Kampanye pemilu diikuti sebanyak 18 parpol peserta pemilu di Biak Numfor sebagian besar sudah memasang alat peraga kampanye berupa baliho/spanduk di depan sekretariat partai dan sejumlah ruas jalan kota Biak.