Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Cecar Bos PT Agung Sedayu Grup terkait Aset Tersangka Eks Pejabat Pajak

×

KPK Cecar Bos PT Agung Sedayu Grup terkait Aset Tersangka Eks Pejabat Pajak

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, untuk mendalami aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Veronica diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Mohamad Haniv.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Veronica telah memenuhi panggilan penyidik kemarin. Keterangan Veronica dibutuhkan untuk menelusuri aset milik tersangka.

“Saksi VRN hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan terhadap Veronica menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat Haniv. Penyidik terus menelusuri berbagai informasi dan keterangan saksi untuk mengungkap aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Kasus ini menjerat Muhammad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan menahannya pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak dan pihak lainnya.

Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan permintaan dana sponsor untuk kegiatan peragaan busana atau fashion show yang digelar anak Haniv pada 2016. Saat itu, Haniv diduga meminta sejumlah bawahannya mencarikan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang berstatus wajib pajak.

Dana sponsor yang diduga diterima melalui rekening anak Haniv mencapai sekitar Rp700 juta. Penerimaan tersebut terdiri atas sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013-2018 dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga menduga terdapat penerimaan dalam bentuk valuta asing selama periode 2014-2022 dengan nilai sekitar Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, segera menghadapi persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf diduga menerima uang dan keuntungan lainnya dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.