Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, segera menghadapi persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf diduga menerima uang dan keuntungan lainnya dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.
kasus dugaan gratifikasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



