Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Segera Seret Eks Sekjen MPR ke Pengadilan, Skandal Gratifikasi Rp37,8 Miliar Terungkap

×

KPK Segera Seret Eks Sekjen MPR ke Pengadilan, Skandal Gratifikasi Rp37,8 Miliar Terungkap

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, segera menghadapi persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf diduga menerima uang dan keuntungan lainnya dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.

Kepastian tersebut menyusul pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (4/11/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dengan rampungnya tahap penyidikan, perkara Ma’ruf kini memasuki proses penuntutan. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan tahap II menandakan penyidikan telah selesai dan penanganan perkara beralih ke JPU.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Budi menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

KPK menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.

“KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Ma’ruf berkaitan dengan dugaan praktik pemberian fee kepada pejabat Setjen MPR dalam pengadaan barang dan jasa selama dirinya menjabat sebagai sekjen.

KPK mengungkap, Ma’ruf diduga menggunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam menjalankan praktik tersebut, Ma’ruf disebut melibatkan seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z). Zakaria yang beraktivitas di lingkungan Setjen MPR diduga bertugas menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan pengadaan.

Para pengusaha yang hendak memperoleh proyek di lingkungan Setjen MPR diduga harus memberikan sejumlah uang kepada Ma’ruf. Permintaan tersebut dikenal dengan sebutan ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa fee yang diminta kepada calon rekanan mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Dari dugaan praktik tersebut, Ma’ruf disebut menerima uang sekitar Rp7 miliar. Uang itu diduga diserahkan secara langsung maupun melalui Zakaria.

Penerimaan yang diduga dilakukan Ma’ruf tidak hanya berupa uang tunai. KPK juga mengungkap adanya pemberian akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan proyek di Setjen MPR.

Akun trading tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp14,4 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Selain itu, Ma’ruf diduga menggunakan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

KPK menduga rekening dan akun tersebut digunakan untuk menampung aliran dana yang diterima Ma’ruf selama periode 2021 hingga 2022.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ucap Taufik.

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Ia juga diduga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.

Jika seluruh penerimaan yang diungkap penyidik diakumulasikan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf dalam perkara ini mencapai Rp37,8 miliar.

Kini, setelah penyidikan dinyatakan rampung dan berkas dilimpahkan kepada jaksa, Ma’ruf tinggal menunggu proses penuntutan dan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, untuk mendalami aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.