Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Satgas PKH Bidik Perusahaan AK, Diduga Kuasai Hutan secara Ilegal di Seluruh Indonesia

×

Satgas PKH Bidik Perusahaan AK, Diduga Kuasai Hutan secara Ilegal di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH saat memberikan pernyataan kepada media (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membidik perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK alias Arif Kurniawan. Korporasi yang diduga terlibat aktivitas ilegal itu terancam penertiban hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Langkah tegas tersebut diambil setelah Satgas PKH menggelar rapat yang dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Penertiban menyasar perusahaan yang diduga menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal serta memiliki keterkaitan dengan Arif Kurniawan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), malam.

Barita menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Satgas pun mulai bergerak melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap kegiatan usaha yang teridentifikasi bermasalah.

“Sebagai langkah konkret, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya mengambil kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal, Satgas PKH juga menyiapkan langkah penagihan denda administratif dan pemulihan aset.

Namun, penertiban administratif bukan berarti perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terbebas dari proses pidana.

Barita menegaskan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana selama proses penertiban, Satgas PKH akan menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas PKH akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Satgas PKH masih mendalami berapa luas kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan.

Barita mengatakan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan cakupan pelanggaran yang ditemukan. Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan nikel, tetapi juga komoditas lainnya apabila terbukti ilegal.

“Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan,” tuturnya.