Timika, Torangbisa.com – Realisasi keuangan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 hingga awal November baru mencapai 52 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Permintaan tersebut disampaikan Rettob saat memberikan amanat dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Bupati mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar segera menuntaskan tahapan administrasi dan pelaksanaan kegiatan sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
“Sampai hari ini realisasi keuangan kita baru 52 persen. Saya percaya Bapak-Ibu yang sudah segera melalui proses, supaya kalau ada kebijakan-kebijakan yang harus kita proses keuangannya, segera kita proses,” tegas Rettob.
Ia juga menyinggung APBD Perubahan yang saat ini masih dalam proses evaluasi di tingkat provinsi. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melaksanakan program dan kegiatan setelah memperoleh nomor registrasi.
Karena itu, OPD diminta tidak menunda persiapan kegiatan maupun penyelesaian dokumen administrasi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih cepat setelah seluruh tahapan terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, optimistis realisasi keuangan masih dapat terus meningkat hingga akhir tahun anggaran.
Saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026), Marthen menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran terus berjalan setiap hari. Namun, setiap pengajuan pembayaran harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, BPKAD tetap memproses tagihan pekerjaan dari OPD maupun pihak ketiga sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi. Sebaliknya, pengajuan yang belum lengkap harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat diproses.
“Optimistis saja, tidak usah pesimis. Setiap hari kita proses, kita tidak pernah libur. Tetapi barang ini tidak bisa dipaksakan kalau memang tidak memenuhi syarat. Aturan dan persyaratannya harus dipenuhi,” jelas Marthen.
Ia menegaskan, proses pencairan anggaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan, tetapi harus melalui pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi.
Terkait tagihan pekerjaan, Marthen memastikan pengajuan yang memenuhi persyaratan tetap diproses. Sementara tagihan yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dilanjutkan.
“Sepanjang memenuhi syarat, kita proses. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa kita proses,” tegasnya.
Ia berharap seluruh OPD segera menyelesaikan administrasi kegiatan dan mempercepat pengajuan tagihan yang telah memenuhi ketentuan sehingga realisasi keuangan daerah dapat terus meningkat.
Dengan demikian, percepatan penyerapan anggaran di lingkungan Pemkab Mimika diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan tertib administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

















