Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa hasil profiling atau pemetaan kompetensi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan penempatan dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Karena itu, ia meminta seluruh pegawai yang belum mengikuti profiling agar segera memperhatikan kewajiban tersebut. Pasalnya, ASN yang tidak mengikuti proses pemetaan kompetensi tidak dapat mengikuti mekanisme penempatan jabatan berdasarkan sistem manajemen talenta.
Hal tersebut disampaikan Johannes Rettob saat memberikan amanat dalam apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Bupati Rettob mengungkapkan, dari total 5.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mimika, sebanyak 3.194 orang telah mengikuti profiling. Sementara itu, masih terdapat 1.844 PNS yang belum mengikuti proses tersebut.
Ia menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak memanfaatkan kesempatan profiling, padahal pemerintah telah memperoleh kuota pelaksanaan secara gratis.
Menurutnya, terdapat sekitar 259 pegawai yang tidak mengikuti profiling tanpa memberikan alasan yang jelas. Hanya sebagian kecil yang menyampaikan alasan ketidakhadiran.
“Jangan menganggap profiling ini hanya formalitas atau main-main. Hasil profiling menentukan Bapak-Ibu cocoknya di bidang mana dan bekerja di mana. Dari situ kami menentukan apakah seseorang layak menjadi pejabat atau tidak,” tegasnya.
Johannes menjelaskan, melalui penerapan manajemen talenta, penempatan ASN akan dilakukan berdasarkan kompetensi, kemampuan dan hasil penilaian, bukan berdasarkan keinginan pribadi maupun permintaan untuk menduduki jabatan tertentu.
Ia menegaskan, pegawai yang belum mengikuti profiling tidak dapat mengikuti proses perpindahan atau penempatan jabatan melalui mekanisme tersebut.
Selain profiling, Bupati juga mengingatkan ASN agar aktif memperbarui data kepegawaian melalui aplikasi MyASN.
Ia meminta seluruh pegawai meluangkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit setiap hari untuk memeriksa dan melengkapi data, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun SK jabatan yang belum diinput.
Menurutnya, kelengkapan data serta keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi, seperti sosialisasi dan pelatihan, juga dapat memberikan nilai tambahan dalam penilaian ASN.
Karena itu, ia meminta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan sertifikat kepada pegawai yang mengikuti kegiatan sosialisasi maupun kegiatan pengembangan kapasitas lainnya.
Sementara itu, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Johannes menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi mereka.
Ia mengingatkan bahwa PPPK harus menunjukkan kinerja dan profesionalisme. Pegawai yang tidak memenuhi standar penilaian perlu menjadi perhatian dalam evaluasi ke depan.
“Ini bukan kepentingan saya atau Pak Wakil Bupati. Kami adalah pejabat politik yang suatu saat akan berganti. Tetapi kami ingin meninggalkan sesuatu yang terbaik bagi Kabupaten Mimika, terutama dalam tata kelola ASN,” ujarnya.
Bupati berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika dapat mengubah pola kerja, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas secara profesional.
Ia menegaskan, ke depan penempatan dan pengembangan karier ASN harus mengacu pada sistem penilaian yang objektif melalui manajemen talenta, sehingga tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi maupun kedekatan tertentu.

















