Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengambil langkah tegas terhadap mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas setelah mengalami pergantian jabatan.
Bahkan, penarikan paksa disiapkan apabila kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, membenarkan masih adanya sejumlah mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas meskipun sudah tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya melibatkan mantan camat, tetapi juga sejumlah mantan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kondisi ini turut menghambat pejabat baru dalam menjalankan tugas karena belum mendapatkan fasilitas kendaraan operasional.
Hal itu disampaikan Rettob saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan hingga melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Satpol PP juga telah dilibatkan untuk membantu proses penertiban.
“Benar, itu kita sudah buat panggilan-panggilan terus, buat surat teguran sampai tiga kali. Satpol PP turun. Kalau saat ini, kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan juga untuk melakukan penindakan,” tegas Rettob.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan dan koordinasi internal untuk menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.
Marthen mengungkapkan, masih ditemukan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan kewenangannya. Bahkan, ada aset yang telah dikuasai selama bertahun-tahun tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya.
Menurutnya, apabila kendaraan dinas hendak dipindahkan atau digunakan oleh pejabat maupun OPD lain, harus melalui prosedur resmi, termasuk administrasi mutasi aset.
“Makanya itu yang kita kejar sampai sekarang. Saya sudah beberapa kali menyampaikan, karena rasa memiliki terlalu tinggi, sehingga paradigma ini perlu diubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPKAD telah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas. Namun, karena belum mendapatkan respons, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah penarikan secara paksa.
“Karena kami sudah bersurat, mungkin sudah dua kali. Tetapi karena tidak ada respons, maka kita akan mengambil tindakan paksa. Mungkin minggu depan kita sudah lakukan penarikan paksa,” tegasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BPKAD telah meminta tim penertiban melakukan koordinasi guna membahas langkah teknis, termasuk kemungkinan menggunakan kendaraan derek untuk menarik kendaraan dinas.
Marthen berharap seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas segera mengembalikan aset tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang berhak sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan memastikan seluruh fasilitas milik pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

















