Scroll untuk baca artikel
Mimika

Jelang Konferensi Nasional, Bupati Rettob Tegaskan Penertiban Lapak Liar di Sejumlah Jalan Timika

×

Jelang Konferensi Nasional, Bupati Rettob Tegaskan Penertiban Lapak Liar di Sejumlah Jalan Timika

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan terus melakukan penertiban lapak dan bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruas jalan Kota Timika.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pendatang.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya difokuskan pada satu lokasi tertentu, tetapi akan menyasar sejumlah ruas jalan yang selama ini ditemukan adanya lapak atau bangunan yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Menurut Rettob, pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur penggunaan ruang publik, termasuk memastikan setiap aktivitas usaha maupun pendirian bangunan tidak mengganggu ketertiban dan fungsi jalan.

Hal itu disampaikan Rettob saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, langkah penertiban sebenarnya telah dilakukan secara bertahap di beberapa kawasan. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penertiban di sepanjang Jalan Budi Utomo. Penataan juga berlanjut di kawasan Komplek Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Rettob memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana penataan kota secara menyeluruh. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap penertiban hanya berlaku pada satu kawasan, sementara ruas jalan lainnya tidak tersentuh.

“Semua, semua. Penertiban semua. Jadi rencana pemerintah itu bukan hanya di situ. Bulan lalu kita penertiban di Jalan Budi Utomo. Kemarin juga di kawasan Komplek Pemda. Jadi mereka tertibkan semua jalan,” tegas Rettob.

Ia secara khusus menyoroti kawasan Jalan Cenderawasih yang menurutnya termasuk ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk pendirian lapak maupun bangunan sejenis berdasarkan ketentuan daerah.

Pemerintah, kata dia, akan menjalankan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang memanfaatkan lokasi-lokasi tersebut untuk berjualan atau mendirikan bangunan perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penertiban ini juga berkaitan dengan upaya menciptakan tata kota yang lebih teratur. Keberadaan lapak atau bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu penataan kawasan dan membuat pemanfaatan ruang publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain untuk kepentingan penataan kota, Rettob menyebut persiapan menghadapi konferensi berskala nasional menjadi salah satu alasan penting mengapa kondisi lingkungan Timika perlu mendapat perhatian bersama.

Kabupaten Mimika dijadwalkan menjadi tuan rumah kegiatan nasional pada November 2026. Kehadiran peserta dan tamu dari berbagai daerah akan menjadi kesempatan bagi Mimika untuk menunjukkan kondisi daerah, termasuk kebersihan, ketertiban, serta kesiapan fasilitas perkotaan.

Menurut Rettob, pemerintah tentu ingin memberikan kesan baik kepada para tamu yang datang. Karena itu, berbagai aspek penataan kota perlu diperhatikan, mulai dari kondisi jalan, lingkungan, hingga aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan.

“Ini kan pemerintah yang harus mengatur. Apalagi kita mau konferensi tingkat nasional seperti ini. Jangan sampai orang datang melihat kondisi yang tidak baik,” ujarnya.

Ia menilai, penataan kota bukan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan konferensi nasional. Lebih dari itu, lingkungan yang tertib dan nyaman merupakan kebutuhan masyarakat Mimika dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, momentum kegiatan nasional diharapkan dapat mendorong kesadaran bersama untuk menjaga wajah Kota Timika. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di sepanjang ruas jalan.

Rettob berharap masyarakat dapat memahami tujuan penertiban dan ikut mendukung kebijakan pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mendirikan lapak maupun bangunan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang sesuai ketentuan daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan penataan di sejumlah ruas jalan agar pemanfaatan ruang kota dapat berlangsung sesuai aturan.

Dengan penertiban yang dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, pemerintah berharap Kota Timika semakin tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus siap menyambut kedatangan peserta konferensi nasional yang akan berlangsung di Mimika.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Balai Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika melaksanakan pemeriksaan terhadap media pembawa berupa bibit tanaman hias bunga akasia sebanyak 4 batang dan bibit ubi jalar sebanyak 8 kilogram yang akan dilalulintaskan menuju Kota Makassar.