Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut mengamankan dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menyita uang tunai. Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Budi menjelaskan, perkara Klaten mencakup lima klaster dugaan tindak pidana, di antaranya pemberian terkait proyek, pemotongan upah pungut, galian C, serta dugaan pemberian oleh bupati yang berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan Dinas PUPR dilakukan untuk menelusuri proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta kepada bupati.
“Nah, pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi.
Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan para pihak terkait.















