Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Ungkap Ketua Golkar Pemalang Diduga Terlibat Kongkalikong Pengisian Jabatan

×

KPK Ungkap Ketua Golkar Pemalang Diduga Terlibat Kongkalikong Pengisian Jabatan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang periode 2025–2030, Nur Azmi Wicaksono, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pembahasan yang dilakukan Nur Azmi bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, kata Budi, pembahasan mengenai pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah Pemalang.

“Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, diantaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab. Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/10/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah serta dugaan penerimaan uang dari perangkat daerah maupun pihak swasta.

KPK juga menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan dalam lingkungan Pemkab Pemalang. Penyidik mendalami mekanisme pengisian jabatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang yang berkaitan dengan proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias sebagai tersangka.

KPK turut mendalami dugaan pengumpulan uang dari perangkat daerah dan rekanan serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan Nur Azmi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk pembahasan mengenai pengisian jabatan dan kemungkinan keterkaitan pihak lain.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, untuk mendalami aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, segera menghadapi persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf diduga menerima uang dan keuntungan lainnya dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.