Timika, Torangbisa.com — Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial NYR yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Kelimutu, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu, 9 September 2026, kini memasuki tahapan pemeriksaan berkas oleh jaksa.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Boby Pratama Putra, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berkas tahap satu sudah kami limpahkan dan saat ini masih diperiksa jaksa. Kami masih menunggu proses selanjutnya, yaitu tahap dua,” kata AKP Boby.
Tahap dua nantinya dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dalam tahapan tersebut, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari ditemukannya NYR dalam kondisi meninggal dunia di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Kelimutu, Kabupaten Mimika, pada 9 September 2026.
Hingga kini, Polsek Mimika Baru masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan hingga ke tahap selanjutnya.

















