Timika, Torangbisa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang berinisial IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
IP ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa/pelaksana PT FJP pada kegiatan pembangunan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023 tanggal 10 November 2023, yang kemudian diperpanjang melalui sejumlah surat perintah penyidikan hingga PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mimika telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli serta penelitian terhadap dokumen yang diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli mengenai kerugian keuangan negara, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp483,2 juta.
IP diketahui merupakan penyedia jasa atau pelaksana dari PT FJP dalam kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Selain dugaan perbuatan melawan hukum, dalam proses penyidikan juga ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17 dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Mimika melakukan penahanan terhadap IP.
Penahanan terhitung sejak 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026, selama 20 hari, dan tersangka ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.
Dalam perkara ini, IP disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak semata-mata berorientasi pada proses pemidanaan.
Tim Penyidik juga akan terus melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Catatan: Penetapan IP sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status bersalah atau tidaknya tersangka akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















