Weda, Torangbisa.com — Penangkapan lima warga Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh aparat kepolisian pada Kamis (24/9/2026) berujung bentrokan antara warga dan aparat.
Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi protes masyarakat yang mempertanyakan proses penangkapan.
Kelima warga diamankan terkait penyelidikan kasus penyerangan di Desa Sibenpopo yang menyebabkan Silas Jiko meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Polda Maluku Utara menetapkan delapan warga Bobane Jaya sebagai tersangka. Lima orang telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.
Kepala Desa Bobane Jaya, Risal Nasir, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (26/9/2026), mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIT ketika sebagian besar warga masih berada di rumah dan beristirahat.
Menurut Risal, waktu penangkapan tersebut membuat masyarakat terkejut dan panik. Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.
Dalam bentrokan itu, sejumlah warga mengalami luka. Pemerintah Desa menyebut terdapat warga yang mengalami luka akibat tembakan peluru karet, sementara warga lainnya mengalami luka di bagian kepala ketika terjadi aksi perlawanan.
“Kalau penangkapan dilakukan jam lima subuh dan membuat masyarakat kaget hingga terjadi bentrokan, siapa yang bertanggung jawab?” demikian inti pernyataan Kades Bobane Jaya, Risal Nasir.
Risal menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari reaksi warga ketika bentrokan terjadi. Menurutnya, proses dan mekanisme penangkapan juga perlu menjadi perhatian karena tindakan pada dini hari tersebut dinilai telah memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Pascapenangkapan, warga Bobane Jaya kemudian melakukan aksi protes terhadap aparat kepolisian. Aksi tersebut berkembang menjadi bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka.
Perkara ini bermula dari kematian warga Banemo, Ali Daud alias Ali Abas, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Kematian Ali kemudian memicu ketegangan antara warga Bobane dan Sibenpopo. Sehari setelahnya, pada 3 April 2026, terjadi penyerangan di Desa Sibenpopo yang mengakibatkan Silas Jiko meninggal dunia.
Polda Maluku Utara menyatakan perkara kematian Ali Daud merupakan kasus berbeda dengan perkara meninggalnya Silas Jiko. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, kematian Ali Daud disebut tidak dilakukan oleh warga Sibenpopo.
Sementara dalam perkara tewasnya Silas Jiko, penyidik menetapkan delapan warga Bobane Jaya sebagai tersangka. Lima di antaranya kemudian diamankan dalam operasi kepolisian pada 24 September 2026.
Penangkapan tersebut menjadi pemicu aksi protes dan bentrokan antara warga dengan aparat. Situasi kemudian mendapat perhatian aparat keamanan dengan pengerahan personel untuk mengendalikan keadaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Bobane Jaya meminta agar penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, pemerintah desa juga mempertanyakan mekanisme penangkapan yang dinilai menimbulkan kepanikan hingga berujung bentrokan dan jatuhnya korban luka dari masyarakat.
Kini, selain proses hukum terhadap delapan tersangka, masyarakat juga mempertanyakan prosedur penangkapan lima warga tersebut serta tindakan pengamanan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka.

















