Timika, Torangbisa.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Mimika yang menangani persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan kontraktor merekomendasikan penyelesaian hak normatif bagi pekerja terdampak.
Dalam rekomendasi akhirnya, Pansus mengestimasi pembayaran upah dan tunjangan tertunggak bagi pekerja terdampak mencapai Rp2,419 triliun.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika di Timika, Selasa (22/9/2026).
Dokumen rekomendasi merupakan hasil rangkaian rapat, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat (RDP), pengumpulan dokumen serta keterangan terkait aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 1 Mei 2017.
Dalam laporan tersebut, Pansus menyebut hasil verifikasi dan konsolidasi data menetapkan sebanyak 2.679 pekerja terdampak, yang terdiri atas pekerja langsung dan tidak langsung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 pekerja langsung disebut belum memperoleh hak-hak normatif.
Dua Opsi Penyelesaian
Pansus menawarkan dua opsi penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Opsi A berlaku apabila hubungan kerja para pekerja masih berlanjut. Pemenuhan hak bagi 1.440 pekerja langsung dihitung berdasarkan durasi 120 bulan, dengan estimasi rata-rata upah sebesar Rp14 juta per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, total estimasi pembayaran upah dan tunjangan tertunggak mencapai Rp2.419.200.000.000 atau sekitar Rp2,419 triliun.
Dalam rekomendasinya, Pansus menyatakan 1.440 pekerja langsung yang belum menerima hak dan manfaat pensiun wajib dibayarkan sesuai skala upah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
Sementara Opsi B berlaku apabila hubungan kerja dinyatakan putus atau berakhir.
Dalam skema ini, nilai penyelesaian merupakan total Opsi A yang ditambah pembayaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus Beri Batas Waktu 30 Hari
Pansus juga merekomendasikan agar pemenuhan pembayaran upah tersebut dilakukan paling lambat 1 x 30 hari sejak keputusan DPRK Kabupaten Mimika ditetapkan.
Dalam dokumen rekomendasi, Pansus menyatakan aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 telah diverifikasi berdasarkan dokumen ketenagakerjaan yang dikaji.
Pansus berpendapat aksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap pekerja mengundurkan diri maupun melakukan PHK secara sepihak.
Namun, laporan tersebut juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara manajemen PTFI dan para pekerja.
Menurut dokumen Pansus, PTFI mengategorikan pekerja yang mengikuti aksi mogok sebagai mangkir secara berturut-turut dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Sementara pihak pekerja menyatakan aksi mogok tersebut sah karena prosedur administrasi dan pemberitahuan telah dilakukan.
Bupati Diminta Bentuk Tim Terpadu
Selain persoalan pembayaran hak pekerja, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Mimika untuk membentuk Tim Terpadu atau Task Force Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum.
Tim tersebut diharapkan memastikan tindak lanjut seluruh rekomendasi, termasuk pembayaran tunggakan upah dan pemulihan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi juga ditujukan kepada sejumlah pihak di tingkat pusat, di antaranya Menteri HAM RI, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Menteri Ketenagakerjaan RI hingga Kapolri, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Sengketa Berawal dari Kebijakan Furlough
Dalam laporan akhirnya, Pansus menyebut persoalan tersebut bermula dari penerapan program furlough atau merumahkan pekerja pada 2017, di tengah perubahan status operasi tambang PTFI dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan serikat pekerja dan diikuti aksi mogok kerja pada 1 Mei 2017.
Perbedaan penafsiran mengenai status aksi mogok serta hubungan kerja para pekerja kemudian berkembang menjadi sengketa yang berlangsung hingga bertahun-tahun.
Pansus menyebut penyusunan laporan akhir dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk RDP dengan perwakilan pekerja dan manajemen PTFI, rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kunjungan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Kementerian HAM serta konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.
Pansus tersebut diketuai Derek Tenouye, dengan Abrian Katagame sebagai Wakil Ketua dan Yan Pieterson Laly sebagai Sekretaris.
Laporan akhir dan rekomendasi Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Mimika pada Selasa, 22 September 2026.

















