Timika, Torangbisa.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Pertigaan APIL Gereja Katedral Tiga Raja, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial BB (24), warga SP4 Jalur 7 Gang Seriti. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi PT 3828 LD.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis awal petugas Satlantas Polres Mimika, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah Pertigaan APIL Diana Mart menuju Jalan Yos Sudarso dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya. Kendaraan kemudian melaju lurus hingga menabrak trotoar yang berada di depan Gereja Katedral Tiga Raja.
Benturan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala. Personel Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Sementara itu, sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan oleh Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Muhammad Amir Rado, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Pengendara diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, terutama pada malam hingga dini hari,”ujarnya.
Selain itu, pengendara diminta selalu menggunakan helm berstandar SNI serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara guna meminimalkan risiko fatal apabila terjadi kecelakaan.
Polres Mimika mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

















