Timika, Torangbisa.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Poros SP 5, tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY. Dalam kejadian itu, pengendara yang hingga kini belum diketahui identitasnya meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan Poros SP 5.
“Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, pengendara diduga kehilangan kendali dan menabrak median pembatas jalan,” ujar Iptu M. Amir Rado.
Setelah menghantam median jalan, sepeda motor tersebut oleng dan terjatuh ke badan jalan. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala.
“Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang berhati-hati saat berkendara serta melaju dengan kecepatan tinggi. Kondisi tersebut diduga membuat korban kehilangan kendali hingga menabrak median pembatas jalan.
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor mengalami kerusakan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Polres Mimika melalui Satuan Lalu Lintas mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, termasuk mematuhi aturan lalu lintas dan menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan.
Ia menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas penting dilakukan guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, mengendalikan kecepatan sesuai kondisi jalan, serta selalu berhati-hati,” kata Iptu M. Amir Rado.
















