Timika, Torangbisa.com – Identitas pengendara sepeda motor yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, akhirnya terungkap.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT, tepat sebelum kawasan Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, SH, membenarkan identitas korban sudah diketahui setelah pihaknya melakukan pencarian keberadaan keluarga korban.
“Identitasnya sudah di ketahui, korban diketahui bernama Merianus Agabal, laki-laki kelahiran Timika, 12 Oktober 1997, yang berdomisili di Jalan Kwamki Lama, Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Kasat Lantas menjelaskan korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, korban bergerak dari arah perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan Poros SP 5. Saat tiba di lokasi kejadian, korban diduga melaju dalam kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali.
Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak median pembatas jalan. Akibat benturan tersebut, korban terseret dan mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Honda Beat yang digunakan korban serta sebuah botol berisi cairan berwarna hitam yang disebut memiliki aroma alkohol.
Dari hasil analisis awal kepolisian, kecelakaan diduga berkaitan dengan faktor manusia. Korban diduga mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol sebelum kehilangan kendali atas kendaraannya.
Sementara itu, kondisi Jalan Poros SP 5 di lokasi kejadian merupakan jalan lurus dan beraspal. Saat insiden berlangsung, hujan sedang turun.
Penerangan jalan tersedia, sedangkan kondisi sepeda motor berdasarkan pemeriksaan awal dinilai masih baik. Akibat kecelakaan tunggal tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta.

















