Timika, Torangbisa.com – Tiga blok hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika disisir dalam razia gabungan, Rabu (16/9/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah benda tajam, alat yang berpotensi membahayakan keamanan, hingga satu unit handphone.
Razia dimulai sekitar pukul 19.55 WIT dan melibatkan personel gabungan dari Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, serta petugas Lapas Kelas IIB Timika.
Tiga blok yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., serta didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika Kompol Kordiali.
Puluhan personel diterjunkan dalam razia tersebut. Mereka berasal dari Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN Kabupaten Mimika, serta petugas internal Lapas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar-kamar hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Barang yang diamankan antara lain delapan buah gunting, lima pisau dapur, empat potongan besi, tiga silet, satu panah berukuran kecil, dan satu ketapel.
Selain benda tajam dan benda berbahaya tersebut, petugas juga menemukan satu unit handphone, tiga rokok elektrik atau vape, dua kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum berbahan kaca, empat korek gas, delapan sendok makan, lima jepit kuku, tiga balon listrik, satu pompa, serta beberapa set kartu permainan joker dan domino.
Meski menemukan sejumlah barang tersebut, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang selama proses penggeledahan.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan razia tersebut.
“Target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan,” kata Djemi.
Seluruh barang hasil temuan kemudian didata dan diamankan oleh pihak Lapas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Barang-barang tertentu yang telah disita juga akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Razia tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri, BNN, dan pihak Lapas dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemeriksaan secara berkala dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, menekan potensi gangguan keamanan, sekaligus mengantisipasi peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Timika.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.43 WIT. Selama razia berlangsung, situasi di lingkungan Lapas Kelas IIB Timika berjalan aman, tertib, dan kondusif.

















