Scroll untuk baca artikel
Papua Tengah

Bukan Sekadar Digarami, 20 Ton Kulit Sapi Ini Tetap Wajib Diperiksa Karantina

×

Bukan Sekadar Digarami, 20 Ton Kulit Sapi Ini Tetap Wajib Diperiksa Karantina

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Papua Tengah saat melakukan pengecekan 20 ton kulit sapi yang sudah dikemas kedalam kontainer (Foto: Istimewa)

Nabire, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire melaksanakan pemeriksaan karantina terhadap 20 ton kulit sapi garaman yang akan dilalulintaskan menuju Surabaya dan selanjutnya ke Magetan, Jawa Timur.

Kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas produk hewan tersebut memenuhi persyaratan karantina serta mencegah potensi penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) melalui lalu lintas komoditas hewan antarwilayah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam pemeriksaan, petugas karantina melakukan pemeriksaan administratif dan fisik. Pemeriksaan administratif meliputi verifikasi dokumen persyaratan karantina, yaitu Surat Keterangan Produk Hewan, Surat Rekomendasi Pengeluaran, Surat Rekomendasi Pemasukan dan Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Provinsi Papua Tengah. Petugas juga memastikan kesesuaian antara dokumen dengan jenis dan jumlah komoditas yang akan dilalulintaskan.

Sementara itu, pada pemeriksaan fisik, petugas memastikan kondisi kulit sapi garaman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan memperhatikan kondisi fisik kulit, kebersihan, proses penggaraman, serta ada atau tidaknya tanda-tanda yang dapat mengindikasikan keberadaan penyakit atau kontaminasi.

Meskipun telah melalui proses penggaraman, kulit sapi tetap merupakan produk hewan yang wajib memenuhi persyaratan karantina.

Pemeriksaan diperlukan karena produk hewan berpotensi menjadi media pembawa penyakit apabila tidak ditangani dan dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.

Melalui tindakan karantina, setiap komoditas yang dilalulintaskan dari Papua Tengah dapat dipastikan memenuhi ketentuan dan meminimalkan risiko penyebaran HPHK ke wilayah tujuan.

Di sisi lain, pemeriksaan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa komoditas yang dikirim telah melalui proses pengawasan sesuai ketentuan karantina.

Karantina Papua Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan untuk mendukung perdagangan yang aman, sehat, dan sesuai persyaratan, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Papua Tengah

Timika, Torangbisa.com – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional.