Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Bos Summarecon dan Anak Buah Nusron Keluar KPK Pakai Rompi Tahanan, Resmi Jadi Tersangka

×

Bos Summarecon dan Anak Buah Nusron Keluar KPK Pakai Rompi Tahanan, Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bos Summarecon dan Anak Buah Nusron Keluar KPK mengenakan rompi orange dikawal petugas KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Bos PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Para tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kedelapan tersangka selanjutnya digiring petugas KPK menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Selain Adrianto dan Lampri, tujuh tersangka lainnya yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pihak lainnya. Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Tak hanya mengamankan 17 orang, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat sekitar 20 koper berisi uang yang diamankan dalam penyelidikan tertutup tersebut.

“Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dengan penetapan delapan tersangka, perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini resmi masuk tahap penyidikan.

KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran uang dan konstruksi perkara yang menyeret pejabat pertanahan, pihak swasta, serta pihak lainnya.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Temuan uang ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) atau Summarecon Bogor di BPN, menyeret dugaan keterlibatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.