Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah pejabat pertanahan hingga politikus dan pihak swasta turut diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 17 orang tersebut diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup. Di antaranya terdapat pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026), malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat ATR/BPN yang diamankan yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Selain Lampri, KPK turut mengamankan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Tardi, Kepala Kantah Kota Tangerang.
Tak hanya jajaran pejabat pertanahan, operasi senyap KPK juga menyeret politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Budi membenarkan Fahd El Fouz termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” ujar Budi.
KPK juga mengamankan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Saat dikonfirmasi mengenai sosok Arif yang turut diamankan, Budi kembali membenarkannya.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Budi.
Selain pejabat dan politikus, terdapat pula pihak swasta yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Saat ditanya mengenai pihak pengembang, Budi menyebut Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan, termasuk keterkaitan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan, keterangan dari seluruh pihak yang diamankan masih dibutuhkan untuk membantu KPK menyusun konstruksi perkara dan mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
“Artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini. Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tuturnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper.
Jumlah kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper dengan estimasi nilai uang sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum para pihak yang diamankan.
Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. KPK akan menentukan apakah terdapat peristiwa pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.















