Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur BPK RI sebagai saksi pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI, Etty Herawati (ETY); Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa KN, Selvia Vivi Devianti (SLV); serta ASN BPK, Binsar Karyanto (BK)
“Dua saksi hadir dan satu saksi dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Dua saksi yang hadir yakni Etty Herawati dan Binsar Karyanto. Keduanya didalami penyidik mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab Tim Pemeriksa BPK.
Pendalaman tersebut mencakup tugas Pengendali Teknis hingga pimpinan BPK yang berperan sebagai pemberi tugas dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari kedua saksi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam prosedur pemeriksaan BPK.
“Penyidik mendalami mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab Tim Pemeriksa, baik Pengendali Teknis, maupun Pimpinan BPK selaku pemberi tugas. Selain itu penyidik juga meminta keterangan berkaitan aturan-aturan terkait dengan Prosedur Pemeriksaan,” ujar Budi.
Sementara itu, saksi Selvia Vivi Devianti tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Selvia.
Pemeriksaan sejumlah pejabat dan pegawai BPK tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPK terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK masih mendalami berbagai informasi untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk proses pemeriksaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.















