Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Bongkar Keterlibatan Anggota DPRD sebagai Perantara Pemerasan ke Bupati Pemalang

×

KPK Bongkar Keterlibatan Anggota DPRD sebagai Perantara Pemerasan ke Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran anggota DPRD sebagai perantara dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto (LBS) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara dugaan korupsi di Pemalang yang tengah ditangani lembaga antirasuah terdiri dari dua konstruksi berbeda. Namun, kedua perkara tersebut saling berkaitan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto terhadap Bupati Pemalang.

“Ya, jadi dalam perkara di Pemalang ini kan ada dua perkara, ya. Satu, 12e yang dilakukan oleh pihak Bupati kepada pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang dan juga pihak swasta lainnya. Yang kedua, 12e atau dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Saudara LBS kepada Bupati Pemalang. Artinya ini memang ada dua konstruksi perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Dalam pengembangan konstruksi perkara kedua, KPK memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan peran mereka sebagai perantara komunikasi maupun pertemuan antara Bupati Pemalang dan Lilik Budi Suprianto.

Budi mengatakan, dugaan peran tersebut terungkap dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan KPK. Penyidik menemukan adanya sejumlah pertemuan antara Bupati Pemalang dengan Lilik Budi Suprianto yang disebut berlangsung melalui perantara anggota DPRD.

“Karena dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan Saudara LBS yang di antaranya melalui perantara anggota DPRD Semarang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi,” ujarnya.

KPK kini mendalami bagaimana mekanisme perantara tersebut bekerja, termasuk kronologi pertemuan dan komunikasi yang dilakukan antara kedua pihak.

Menurut Budi, keterangan anggota DPRD yang diperiksa diperlukan untuk mengurai secara utuh konstruksi dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto terhadap Bupati Pemalang.

“Sehingga penyidik tentunya membutuhkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, bagaimana kronologinya, bagaimana kemudian konstruksi dugaan tindak pemerasan, bagaimana unsur-unsur ancaman, ya, sebagaimana di unsur Pasal 12e-nya tersebut,” tutur Budi.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam perkara tersebut. “Nah, ini kan untuk mempertebal alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini memiliki dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Konstruksi pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Bupati Pemalang terhadap pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak swasta.

Sementara konstruksi kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang yang dilakukan Lilik Budi Suprianto.

Dalam konstruksi kedua, KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perantara. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dilakukan untuk mengetahui bagaimana komunikasi dan pertemuan antara Bupati Pemalang dengan Lilik Budi Suprianto dapat terjadi.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.