Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama Summarecon, hingga pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi; serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup hingga menemukan dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya yang memegang SHM.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan selanjutnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB Summarecon. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia melakukan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
“SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik.
Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Pada awal Agustus 2026, KPK menyebut muncul permintaan fee dengan kode “dua”.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Dugaan pemberian uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Taufik.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup KPK yang berujung pada operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terkait perkara, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugianto berupa Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung. KPK menyatakan barang bukti tersebut masih akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya.












