Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama Summarecon, hingga pihak swasta.
Bos Summarecon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



