Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya pada Tahun Anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (9/9/2026), kemarin. Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan TA 2025-2026, bahwa pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).
Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan menelaah barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses pengungkapan perkara.
“Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap BB yang diamankan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan KPK. Perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya pada lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan serta barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun penerimaan lainnya.
KPK belum merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.











