Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Yayat dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAT Anggota Polri,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru. Oleh karenanya, kata dia, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru, per Agustus 2026,” ucapnya.
Adapun, perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sebelumnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.
Dalam pengembangannya, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Yayat menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengembangkan perkara berdasarkan temuan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dalam sprindik baru tersebut secara lebih rinci maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka.











