Scroll untuk baca artikel
Olahraga

KONI Mimika Jawab Polemik 18 Kadistrik Jadi Koordinator Distrik Antonius Kemong: Jangan Gunakan Aturan Lama

×

KONI Mimika Jawab Polemik 18 Kadistrik Jadi Koordinator Distrik Antonius Kemong: Jangan Gunakan Aturan Lama

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika, Antonius Kemong (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Pelantikan 18 Koordinator KONI Distrik pada hari Sabtu 5 September 2026 menimbulkan polemik, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika, Antonius Kemong, memberikan penjelasan terkait keterlibatan 18 Kepala Distrik sebagai Koordinator Olahraga Kecamatan/Distrik (KOK/D) di Kabupaten Mimika.

Antonius menjelaskan, pembentukan KOK/D merupakan bagian dari upaya KONI Kabupaten Mimika memperluas pembinaan olahraga hingga ke tingkat distrik dan kampung.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, pihak yang mempersoalkan keberadaan Kepala Distrik sebagai Koordinator KOK/D perlu melihat terlebih dahulu regulasi keolahragaan yang saat ini berlaku, termasuk perubahan dasar hukum nasional di bidang olahraga.

“Jangan kita menggunakan aturan lama untuk menilai aturan yang sekarang. Kita harus melihat regulasi yang berlaku saat ini dan juga ketentuan organisasi KONI,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. UU 11/2022 saat ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Antonius menilai, persoalan mengenai keterlibatan Kepala Distrik tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan ketentuan lama mengenai rangkap jabatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang sebelumnya menjadi salah satu rujukan pengaturan organisasi olahraga juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Jadi, kalau ada yang mengatakan Kepala Distrik tidak boleh terlibat dalam kepengurusan olahraga hanya berdasarkan aturan lama, tentu harus dilihat kembali dasar hukumnya. Regulasi sudah berubah,” tegasnya.

Antonius menjelaskan, KOK/D bukanlah jabatan politik maupun jabatan pemerintahan, melainkan wadah koordinasi pembinaan olahraga di tingkat distrik yang berada dalam struktur pembinaan KONI Kabupaten.

Keberadaan KOK/D dinilai penting untuk menjembatani pembinaan atlet dari tingkat kampung, distrik hingga kabupaten.

“18 Kepala Distrik ini kita tempatkan dalam konteks pembinaan olahraga. Mereka menjadi koordinator di wilayah masing-masing untuk membantu KONI Kabupaten dalam melakukan pendataan atlet, pembinaan cabang olahraga serta mengembangkan potensi olahraga di distrik dan kampung,” jelasnya.

Menurut Antonius, Kepala Distrik justru memiliki posisi strategis karena memahami kondisi wilayah dan dapat membantu mempertemukan KONI dengan pemerintah distrik, masyarakat, sekolah, pemuda serta komunitas olahraga.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Distrik sebagai Koordinator KOK/D tetap harus mengikuti mekanisme organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI maupun ketentuan hukum lainnya.

Selain itu semua proses yang dilakukan oleh KONI Mimika sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dengan melihat semua aturan dengan baik kemudian melaksanakannya sehingga tidak ada hal yang dulakukan secara asal-asalan.

“Yang harus kita lihat adalah apakah proses pengangkatannya sesuai dengan mekanisme organisasi dan apakah ada aturan yang secara tegas melarang. Jangan langsung mengatakan tidak boleh hanya karena yang bersangkutan adalah Kepala Distrik,” katanya.

Antonius juga mengakui bahwa status Kepala Distrik sebagai ASN tetap harus diperhatikan. Menurutnya, keterlibatan dalam organisasi olahraga tidak boleh mengganggu tugas kedinasan maupun melanggar kewajiban ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugas secara profesional serta menjaga netralitas. Karena itu, menurut Antonius, posisi sebagai koordinator olahraga harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

“Yang paling penting adalah tugas pemerintahan tetap berjalan, netralitas ASN tetap dijaga, dan kegiatan olahraga dijalankan secara profesional. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Antonius berharap polemik tersebut tidak menghambat program pembinaan olahraga yang sedang dibangun KONI Mimika.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan memeriksa regulasi secara utuh sebelum memberikan penilaian terhadap kepengurusan KOK/D.

“Kalau ada yang merasa ada aturan yang dilanggar, silakan kita duduk bersama dan lihat pasalnya. Kita terbuka. Tetapi jangan sampai perbedaan pandangan justru menghambat pembinaan atlet kita di distrik dan kampung,” pungkasnya.