Timika, Torangbisa.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika mendorong penguatan usaha mama-mama Papua, khususnya para penjual pinang, noken, kios, aksesoris, dan pelaku UMKM lainnya melalui pembentukan koperasi di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pemerintah daerah melalui dinasnya telah membentuk sejumlah koperasi yang menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara lebih terarah.
Hal tersebut disampaikan Samuel saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).
“Untuk seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Mimika, dalam hal ini penjual pinang, kios, aksesoris dan lain-lain, kami sudah membentuk koperasi. Tujuannya supaya mereka bisa mengembangkan koperasi maupun UMKM melalui wilayah-wilayah yang sudah ditentukan,” ujar Samuel.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi tersebut dilakukan berdasarkan wilayah atau sentra usaha. Dengan demikian, para mama-mama Papua yang menjalankan usaha di suatu wilayah dapat bergabung dalam koperasi yang telah dibentuk di wilayah tersebut.
Samuel mencontohkan sejumlah koperasi yang telah dibentuk, di antaranya Koperasi Mama Papua Bangkit di Kwamki Baru, serta koperasi mama Papua di kawasan Timika Indah dan SP2.
Menurutnya, koperasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga dapat mendukung pengembangan sentra penjualan, termasuk menjadi agen penjualan pinang secara resmi.
“Untuk penjual pinang yang ada di Kabupaten Mimika, kami menyampaikan kepada seluruh mama-mama penjual pinang untuk bergabung dengan koperasi-koperasi yang sudah dibentuk. Sehingga semua sentra pengembangan itu masuk pada wilayah koperasi masing-masing,” jelasnya.
Samuel menegaskan, keanggotaan koperasi akan diarahkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Mama-mama yang memang menjalankan usaha penjualan pinang dapat bergabung dalam koperasi yang menaungi usaha tersebut.
Sebaliknya, warga yang tidak menjalankan usaha penjualan pinang tidak diarahkan menjadi bagian dari koperasi khusus penjual pinang.
“Yang betul-betul selalu jual pinang di tempat masing-masing, itu yang bergabung. Orang yang tidak jual pinang tidak akan bergabung di dalam koperasi itu,” katanya.
Ia mengatakan, melalui wadah koperasi tersebut pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pemberdayaan secara lebih terarah kepada para pelaku UMKM.
Dinas Koperasi dan UMKM Mimika juga akan menentukan sejumlah titik yang menjadi pusat atau sentra pengembangan usaha. Di lokasi tersebut nantinya akan terdapat struktur kelompok dan koperasi, termasuk pengelolaan kegiatan usaha serta agen penjualan.
Samuel menekankan bahwa pembentukan koperasi tersebut bukan merupakan program bantuan langsung kepada mama-mama penjual pinang.
“Ini bukan untuk bantuan. Ini bagaimana supaya wilayah kelurahan, misalnya di Kwamki Baru, orang-orang yang jual pinang di Kwamki Baru bisa bergabung dalam satu wadah atau organisasi koperasi,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan pembentukan koperasi tersebut. Menurutnya, koperasi dibentuk untuk memperkuat dan menata usaha masyarakat sehingga pembinaan UMKM dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Jangan salah paham. Betul-betul yang sudah menjalankan usaha pinang, tetap sebagai penjual pinang. Yang tidak menjalankan penjualan pinang, bukan untuk koperasi pinang,” pungkas Samuel.
















