Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi Sekaligus Saksi TPPU

×

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi Sekaligus Saksi TPPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Muda Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari sekitar tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, dua di antaranya berstatus tersangka. Salah satunya Febrie Adriansyah (FA), sementara satu tersangka lainnya Nurman Herin (NH)

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Selain diperiksa sebagai tersangka, Febrie juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara TPPU.

“Iya, selain ada dua sebagai tersangka, sebagai saksi juga,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa serta mencocokkannya dengan data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Menurut dia, penyidik di antaranya melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diperoleh Tim 9 dari pihak lain.

“Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Anang mengatakan, dokumen-dokumen tersebut kemudian diklarifikasi kepada pihak yang diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

Dia menambahkan, konstruksi perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

“TPPU-nya kan yang berasal diduga dari predicate crime-nya, berasal dari tindak pidana asalnya, korupsi,” kata Anang.

Kejagung masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.

“Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain. Satu saksi bukan saksi,” tuturnya.