Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Febrie hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.02 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi tahanan Kejagung.
Tak hanya itu, tangan Febrie juga tampak dalam kondisi diborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan.
Selain Febrie, tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), juga terlihat hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, Febrie disebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan TPPU untuk tersangka lain.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” ucap Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
















