Scroll untuk baca artikel
Mimika

Pemkab Mimika Dorong Administrasi Kependudukan Akurat, Masyarakat Pesisir dan Pedalaman Jadi Perhatian

×

Pemkab Mimika Dorong Administrasi Kependudukan Akurat, Masyarakat Pesisir dan Pedalaman Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias faot Dengan tanda pemukulan tifa (foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong penguatan administrasi kependudukan sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di Hotel Horizon Diana Mimika, Selasa (1/9/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ananias mengatakan, Mimika memiliki karakteristik wilayah dan masyarakat yang sangat beragam, termasuk keberadaan masyarakat adat dengan nilai serta kearifan lokal yang harus terus dihormati dan dilindungi.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.

“Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, inklusif, mudah diakses, transparan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pertama, pemerintah daerah perlu membangun satu data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Menurut Ananias, pembangunan yang tepat sasaran harus dimulai dari data yang benar. Data kependudukan menjadi dasar dalam menentukan berbagai kebijakan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, pelayanan dasar hingga perencanaan anggaran daerah.

“Kita tidak boleh lagi membangun berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang valid, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kedua, pemerintah daerah mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Mimika.

Ia mengakui masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pedalaman, kampung-kampung terpencil serta kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pelayanan jemput bola dan pelayanan terpadu, sekaligus meningkatkan peran distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Ketiga, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara adil dan inklusif.

Pemerintah memastikan setiap masyarakat, baik Orang Asli Papua, masyarakat pendatang, kelompok rentan, perempuan, anak-anak maupun masyarakat yang berada di wilayah sulit dijangkau, memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan yang sama.

“Pelayanan publik harus menjadi ruang pemersatu seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi digital administrasi kependudukan.

Menurut Ananias, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan efisien.

Digitalisasi pelayanan, kata dia, bukan hanya perubahan sistem, tetapi juga perubahan budaya kerja pemerintahan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, administrasi kependudukan harus terintegrasi dengan seluruh sektor pembangunan.

Data kependudukan yang akurat dinilai dapat membantu pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pelayanan kesehatan lebih efektif, perencanaan pendidikan lebih baik serta pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih terukur.

Ananias juga menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, distrik, kampung, lembaga masyarakat dan lembaga adat.

Dalam konteks Mimika yang memiliki kekayaan budaya serta keberadaan masyarakat adat Amungme dan Kamoro, pendekatan pelayanan administrasi kependudukan harus memperhatikan aspek sosial, budaya dan kearifan lokal.

“Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong peningkatan kualitas aparatur yang menangani pelayanan administrasi kependudukan.

Menurutnya, regulasi yang baik harus didukung aparatur yang memiliki integritas, profesionalitas dan orientasi pelayanan.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang ramah, cepat, pasti serta bebas dari berbagai praktik yang dapat menghambat proses pengurusan dokumen kependudukan.

Ananias menambahkan, administrasi kependudukan juga harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Pemerintahan yang modern adalah pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan prosedur administratif,” katanya.

Ia menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mimika untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang lebih tepat sasaran serta pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan instrumen negara dalam memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkasnya.