Timika, Torangbisa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memberikan kesempatan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar sendiri lapak yang berdiri di lokasi yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki waktu untuk membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.
Hal itu disampaikan Koga saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika usai apel pagi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan SP2, tepatnya di depan perumahan Pemkab Mimika. Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri.
“Makanya kita kasih kesempatan. Di SP2 sini ada yang mau bongkar sendiri, depan perumahan Pemda. Makanya kita kasih waktu untuk mereka, mereka bongkar sendiri,” ujar Koga.
Sementara terhadap lapak lainnya yang belum dibongkar, Satpol PP masih melakukan pendataan dan akan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan sebelum turun melakukan penertiban.
Koga juga menjelaskan kondisi berbeda terdapat pada PKL di sekitar Pasar Baru karena berkaitan dengan persoalan lahan. Untuk lokasi tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait.
“Khusus yang di samping Pasar Baru itu masalah tanah. Jadi itu yang nanti sebentar kami rapatkan dulu,” katanya.
Koga menegaskan, penertiban bukan berarti melarang masyarakat berjualan. PKL masih diperbolehkan berjualan di lokasi tertentu, khususnya di depan toko atau bangunan usaha milik pihak lain, sepanjang mendapat izin dari pemilik tempat. Namun, lapak yang digunakan tidak boleh bersifat permanen.
Ia menyarankan para pedagang menggunakan tenda atau tempat jualan yang dapat dibongkar dan dipasang kembali.
“Boleh jualan, tapi bentuknya dirubah. Kalau boleh ketika jual saja dipasang kembali, macam tenda yang bisa bongkar pasang,” jelasnya.
Menurut Koga, penggunaan lapak bongkar-pasang dinilai lebih tertib dan tidak mengganggu pemandangan maupun akses di depan bangunan.
“Jangan yang sengnya sudah jelek, sudah karat-karat, tinggal di depan toko, depan perkantoran. Itu kan jelek orang lihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pedagang dapat memasang tenda ketika hendak berjualan dan kembali membongkarnya setelah selesai.
“Kalau dia jual malam, malam saja dia pasang, pagi dia menyimpan. Sudah bersih lagi. Macam-macam itu yang lebih bagus,” katanya.
Koga menegaskan, aktivitas berjualan di depan toko diperbolehkan apabila telah mendapat izin pemilik bangunan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk fasilitas umum seperti sekolah dan perkantoran pemerintah.
“Kalau di depan toko boleh-boleh saja, yang penting ada izin dari yang punya toko dan tidak boleh permanen,” tegasnya.
















