Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp401,6 miliar dan seluruhnya telah diserahkan oleh PT CNI untuk pemulihan keuangan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Saiful Bahri Siregar mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69.
Saiful menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI pada 2017-2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat itu, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dalam perkembangannya, pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan terhadap kadar nikel. Pengaturan tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga hasil uji kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen. Kadar tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Selanjutnya, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Kejagung menyebut pemulihan kerugian negara dalam perkara ini telah dilakukan. Pada 28 Agustus 2026, tim penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.
Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejagung menegaskan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola setelah proses penegakan hukum dilakukan.












