Morotai, Torangbisa.com – Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp22.390.000 pada belanja perjalanan dinas BPKAD. Kelebihan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya hotel dan transportasi lokal yang tidak sesuai dengan standar biaya daerah.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, BPK menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah, yang nilainya melebihi standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
BPK mengungkapkan, kelebihan pembayaran tersebut bersumber dari komponen biaya penginapan atau hotel serta transportasi lokal. Pembayaran yang melebihi standar tersebut kemudian menyebabkan realisasi belanja perjalanan dinas BPKAD lebih tinggi dari ketentuan yang seharusnya.
Temuan ini menjadi perhatian karena BPKAD memiliki posisi penting dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebagai perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pemerintah, pelaksanaan belanja seharusnya dilakukan secara tertib dan berpedoman pada standar yang telah ditetapkan.
BPK menilai ketidaksesuaian tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Padahal, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD wajib didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai serta mengacu pada standar biaya yang berlaku.
Nilai Rp22,39 juta memang bukan angka besar jika dibandingkan dengan keseluruhan APBD Kabupaten Pulau Morotai. Namun, temuan tersebut tetap menjadi catatan dalam aspek kepatuhan dan pengendalian penggunaan anggaran daerah.
Sebab, pembayaran yang melampaui standar biaya, apabila tidak dikendalikan, dapat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Temuan BPK tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi BPKAD Morotai untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Dengan demikian, penggunaan anggaran perjalanan dinas ke depan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran.
Pemeriksaan BPK juga menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pulau Morotai bahwa setiap penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.












