Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Usut Pemberian Aset Mewah dari Pengusaha untuk Pejabat Pemkot Bengkulu

×

KPK Usut Pemberian Aset Mewah dari Pengusaha untuk Pejabat Pemkot Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian sejumlah aset mewah dari pengusaha kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aset yang diduga diberikan itu berupa mobil mewah, apartemen hingga rumah.

Hal tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa pihak swasta atau pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Praaetyo dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di wilayah Kota Bengkulu. “Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Selain Eno, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendra Okta (HO) yang merupakan ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemeriksaan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, KPK saat ini aedang mengembangkan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga Fikri meminta fee atau imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Juli hingga Agustus 2026, KPK melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi di Kota Bengkulu.

Dalam salah satu penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain di Kota Bengkulu, termasuk rumah ASN Dinas PUPR, anggota DPRD Kota Bengkulu, serta pihak swasta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran pemberian, pihak-pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bengkulu.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Clipan Finance Indonesia (CFIN), Jahja Anwar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026, hari ini.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.