Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, (20/8/2026).
Keenam tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan, penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. KPK telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa para tersangka sebelumnya.
“Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Unsoed. KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Uang tersebut kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, anak dari pemberi uang justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
KPK menyebut uang tersebut kemudian telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Saat diminta mengembalikan uang, keduanya melaporkan persoalan itu kepada Norman.
Norman kemudian, atas sepengetahuan Ahmad, meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, pengembaliannya diduga dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Sementara pada klaster lainnya, Ahmad diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. KPK menyebut Mulyono menerima uang sedikitnya Rp680 juta pada proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Taufik juga diduga memberikan akses user ID kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

















