Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kukar, Rabu (7/10/2026).
Rita diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rita tiba sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada hari ini, Rabu (7/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak lainnya. Keduanya yakni Bohari selaku pihak swasta dan Khairudin yang merupakan mantan staf Bupati Kukar.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Rita Widyasari sebelumnya pernah terseret perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkara tersebut, Rita telah divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana.
Kini, KPK kembali memeriksa Rita dalam rangka pendalaman perkara dugaan TPPU di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.















