Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Febrie juga didakwa menerima uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, Febrie disebut meminta uang kepada Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut Tan Kian kemudian memberikan uang sebesar SGD5 juta atau setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry Yanto.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar jaksa.
Kasus tersebut bermula pada awal 2020 ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, Kejagung telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.
Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian disebut khawatir dirinya ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut dakwaan, Tan Kian kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.
Setelah pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Tan Kian kemudian meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu disebut meminta uang Rp55 miliar.
Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.
JPU menyebut total penerimaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Selain uang, Febrie juga didakwa menerima saham serta tanah dan/atau bangunan melalui sejumlah pihak.
“Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, penerimaan tersebut dirinci berasal dari sejumlah pihak. Pertama, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menerima uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie juga disebut menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Penerimaan saham tersebut disebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Selanjutnya, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menerima uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Febrie kemudian didakwa bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Selain itu, Febrie bersama pihak-pihak tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp203.469.822.832 dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Nilai tersebut termasuk USD440.990.
Dengan demikian, jaksa dalam dakwaannya menguraikan penerimaan berupa uang ratusan miliar rupiah, valuta asing, saham, serta tanah dan/atau bangunan yang disebut diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie didakwa melakukan pencucian uang atas penerimaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.















