Scroll untuk baca artikel
Mimika

Pemkab Mimika Revisi Perda Sampah, Bupati Pastikan Sanksi Tetap Diberlakukan

×

Pemkab Mimika Revisi Perda Sampah, Bupati Pastikan Sanksi Tetap Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Dalam revisi tersebut, sanksi bagi pelanggar tetap akan dipertahankan.

Hal itu disampaikan Johannes Rettob kepada awak media usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Johannes, Perda tentang pengelolaan sampah sebenarnya telah lama berlaku. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan karena konsep pengelolaan sampah kini tidak lagi sebatas mengangkut dan membuang, tetapi juga mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi.

“Perda ini sebenarnya sudah berlaku lama. Sekarang kami sedang merevisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini. Dulu konsepnya angkut, kumpul, buang. Sekarang yang kami susun adalah angkut, kumpul, olah,” ujar Johannes.

Ia menjelaskan, konsep “olah” yang dimaksud antara lain melalui pengembangan bank sampah maupun kios sampah, sehingga sampah dapat dimanfaatkan kembali dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Ke depan kami akan mencari pola-pola terbaik supaya sampah ini bisa menjadi uang dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Terkait penerapan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Johannes mengatakan ketentuan tersebut sebelumnya memang telah diatur dalam Perda lama. Namun, penerapannya belum berjalan optimal karena lemahnya pengawasan.

“Perda yang lama memang ada dendanya. Selama ini belum berjalan dengan baik karena pengawasan kita belum maksimal. Sekarang sedang direvisi dan setelah itu akan diterapkan kembali,” jelasnya.

Johannes menegaskan bahwa dalam Perda yang baru nantinya tetap akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

“Pasti ada sanksi,” tegasnya.

Pemkab Mimika berharap revisi Perda tersebut dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber nilai ekonomi.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika kembali melaksanakan pemeriksaan karantina terhadap 2 ekor kucing jenis ras campuran dan domestik yang akan dilalulintaskan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (03/8/2026).