Scroll untuk baca artikel
Sosial

46 KPM PKH di Mimika Pilih Mandiri, Dinsos Siapkan Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta

×

46 KPM PKH di Mimika Pilih Mandiri, Dinsos Siapkan Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong Saat diwawancarai awak media (Foto: Istimewa).

Timika, Torangbisa.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mulai mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai telah mampu secara ekonomi untuk beralih menjadi peserta mandiri. Sebagai bentuk dukungan, Dinsos menyiapkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi setiap KPM yang mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, mengatakan bantuan modal itu diberikan sebagai stimulus agar para eks penerima PKH dapat mengembangkan usaha dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kalau mereka mau keluar dan berusaha sendiri, Dinas Sosial membantu dengan modal Rp5 juta. Harapan kami mereka bisa mandiri dan mengembangkan usahanya,” kata Hasan Kemong saat ditemui awak media di Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, bantuan tersebut hanya merupakan tahap awal sehingga diperlukan dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain agar usaha para penerima manfaat dapat berkembang.

“Kalau hanya Dinas Sosial yang membantu, tentu belum cukup. Karena itu kami berharap ada kolaborasi dengan dinas lain, seperti Dinas Koperasi, Pertanian, Perkebunan, maupun Peternakan untuk bersama-sama membantu mereka,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, sebagian besar masyarakat Papua memiliki potensi mengembangkan usaha di sektor lokal, seperti pertanian, peternakan, maupun usaha kecil lainnya. Potensi tersebut perlu didukung agar mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ia menegaskan, bantuan modal Rp5 juta hanya diberikan satu kali kepada KPM yang secara sukarela menyatakan siap keluar dari program PKH.

“Ini bantuan terakhir sebagai modal supaya mereka benar-benar bisa mandiri. Tidak ada bantuan lain selain modal usaha Rp5 juta,” katanya.

Hasan menyebut, hingga saat ini terdapat 46 KPM PKH di Kabupaten Mimika yang memilih keluar dari program bantuan sosial dan menjadi peserta mandiri. Keputusan tersebut berasal dari keinginan penerima sendiri setelah merasa mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.

“Yang menentukan mereka sendiri. Mereka datang melapor ke Dinas Sosial bahwa sudah mampu dan ingin mandiri, sehingga bantuan dari Kementerian otomatis dihentikan,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas Sosial tetap akan melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan para eks penerima PKH benar-benar menjalankan usaha dan mampu mempertahankan kemandiriannya.

“Kami akan turun mengecek kondisi mereka di lapangan untuk memastikan usaha yang dijalankan benar-benar berkembang,” pungkasnya.