JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026).
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam konstruksi perkara, Lalu Ahmad Zaini diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026.
Untuk menyamarkan keterlibatannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pemenang administrasi. Nilai proyek yang diduga dikendalikan mencapai sekitar Rp17,9 miliar melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Dari penguasaan proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat, sehingga total dana yang diterima melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
KPK menduga sebagian dana tersebut mengalir kepada Bupati Lombok Barat.
“Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ,” kata Taufik.
Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh sejumlah proyek pengelolaan air bersih senilai Rp27,1 miliar pada periode 2024 hingga 2026.
Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini berupa satu unit mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, biaya perjalanan, hingga sapi kurban. Nilai keseluruhan pemberian tersebut diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan sebanyak 20 orang di wilayah Lombok Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, di antaranya uang tunai Rp1,25 miliar, dana dalam rekening perusahaan, sertifikat tanah, satu unit Toyota Alphard, serta dokumen pembelian tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
















