JAKARTA, (torangbisa.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Namun, Kejagung belum memastikan apakah Febrie akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik tim khusus yang menangani perkara tersebut. Namun, ia memastikan Febrie memang benar diperiksa sebagai tersangka hari ini.
“Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional. Menurut dia, proses penyidikan juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi DPR RI.
“Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Anang mengonfirmasi penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. “Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.
Ia menyebut Febrie telah tiba di Gedung Bundar Kejagung dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Anang, status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.
“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris juga membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim khusus sejak pagi.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Sebagai tindak lanjut pengalihan perkara, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000 dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar dan kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
















