Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

KPK Dalami Perintah Bobby Rizaldi ‘Sulap’ Hasil Audit BPK Muara Enim

×

KPK Dalami Perintah Bobby Rizaldi ‘Sulap’ Hasil Audit BPK Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Dok/Foto: Satrio/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi (BB) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih menelusuri dugaan alur perintah dari Bobby kepada tersangka Augusz Dewanggara alias Angga untuk mengurus perubahan hasil audit yang diduga berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Soal kesepakatan, soal alur perintah ini juga masih terus didalami karena memang dalam peristiwa tangkap tangan kemudian terungkap adanya dugaan kesepakatan awal pada nilai tertentu. Nilai suap yang diberikan pada saat OTT diduga merupakan bagian dari kesepakatan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial Angga yang disebut memiliki akses ke internal BPK. Penelusuran dilakukan terhadap komunikasi antara Angga dengan sejumlah pihak di lingkungan BPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu saudara AG, kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap konstruksi perkara ini menjadi lengkap,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki kontribusi signifikan dalam dugaan pengaturan hasil audit tersebut. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

KPK mengungkap bahwa pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga pernah menjadi staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjabat sebagai Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi.

Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.

Selain Angga, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS); Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH); serta Direktur PT MSA Fika (FK).

Kasus ini bermula saat BPK Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.

Rusdi kemudian diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan itu, Abi Nurwardani dan Angga diduga bernegosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.

Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit, salah satunya dengan melibatkan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis.

Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian uang diduga berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima, Abi Nurwardani diduga membagi aliran uang ke dua wilayah berbeda. Adapun rinciannya, sebesar sekitar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.