Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu

×

Sat Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Mimika (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, pada Kamis, (16/07/2026), sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 19 / Vll / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 16 Juli 2026 dengan tersangka berinisial O.T (44)

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Mimika menjelaskan kejadian bermula dari pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Mimika pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekitar jam 11.00 Wit Tim mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika di jalan Cendrawasih Sp 2 Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal menuju alamat sesuai informasi tersebut guna melakukan pemantauan yang mana pada jam 12.30 Wit Tepatnya di jalan Cendrawasih Sp 2 lorong samping kantor Pertanahan Timika.

Tim mencurigai seseorang yang pada saat itu memarkirkan sepeda motornya sambil berjalan mondar mandir sambil melihat handphone selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan benar setelah di tangkap di ketahui pelaku berinisial O.T (44) yang mana dari tangan pelaku Tim berhasil menyita 20 (dua puluh) paket plastik pipet kecil warna hitam berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 paket potongan pipet kecil warna hitam berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2  kantong plastik warna ungu pembungkus paketan sabu, 1 buah HanPhone Realme C12 warna biru, 1 unit sepeda motor yamah Vino warna Hijau putih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kabupaten Mimika.

Polres Mimika juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.